IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI BIREUEN NOMOR 74 TAHUN 2019
DOI:
https://doi.org/10.51179/vrs.v14i3.1506Keywords:
Kebijakan publik, peraturan bupati, satuan polisi pamong praja, wilayatul hisbahAbstract
Penelitian ini mengkaji tentang penggabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah. Tujuan penelitian ini untuk memahami tingkat keefektifan Implementasi Peraturan Bupati Bireuen No. 74 Tahun 2019 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dan untuk mengetahui apa saja hambatan/kendala dalam penerapan Peraturan Bupati Bireuen tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis, karena persoalannya sangat komprehensif, mendalam dan luas. Perspektif teoritik dalam penelitian ini adalah teori kebijakan publik. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Bupati Bireuen No. 74 Tahun 2019 di Kabupaten Bireuen belum berjalan dengan lancar, rekrutmen belum sesuai prosedur, sumber daya yang masih belum kompeten, serta dukungan masyarakat terhadap implementasi peraturan bupati masih kurang. Tujuan terbuntuknya Wilayatul Hisbah sebagai pengawasan dan penegakan perda syariat Islam. Bergabungnya Wilayatul Hisbah berada di bawah Satuan Polisi Pamong Praja membuat kewenangan Wilayatul Hisbah tidak lagi berpengaruh besar dan eksistensi Wilayatul Hisbah sudah berkurang.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muammar Qadafi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.