ANALISIS MEKANISME PENGAWASAN INSPEKTORAT KABUPATEN BIREUEN TERHADAP PENGELOLAAN DANA DESA KABUPATEN BIREUEN TAHUN 2021

Authors

  • Sri Murniyanti

DOI:

https://doi.org/10.51179/vrs.v14i2.1238

Keywords:

Mekanisme pengawasan; pengelolaan dana desa

Abstract

Proses pelaksanaan pengawasan dalam pelaksanaan program yang tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021, berfokus terhadap 4 hal dan salah satunya adalah Pengawasan Dana Desa. Oleh karena itu, guna mengefektifkan pengelolaan dana desa pada tingkat paling bawah (desa), fokus pengawasan yang dilakukan melalui metode pengawasan secara bertahap atau berkala, karena dana desa berpotensi besar terjadinya korupsi dalam pengelolaannya di Kabupaten Bireuen dan selama dana desa dikucurkan telah banyak terjadinya kesalahan dalam pengelolaan atau penggunaan anggaran dana desa. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris untuk memberikan gambaran tentang objek yang ingin diteliti berdasarkan realita yang ada mekanisme pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 di Kabupaten Bireuen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan inspektorat terhadap Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 di Kabupaten Bireuen melalui beberapa tahapan sebagai objek pengawasannya, terdiri dari tahap Pra Penyaluran, Penyaluran dan Penggunaan Pasca Penyaluran dan Kendala dalam Sistem Pelaksanaan Fungsi Pengawasan yang Dilakukan inspektorat terhadap Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 di Kabupaten Bireuen adalah terbatasnya sarana dan prasarana, jumlah pegawai (PNS) sebagai auditor, jumlah anggaran kerja yang sangat minim dan kurangnya upgrading (peningkatan kualitas) bagi ASN di lingkungan Inspektorat Kabupaten Bireuen melalui pelatihan mengenai hukum dibidang pengelolaan dana desa.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Sri Murniyanti

Proses pelaksanaan pengawasan dalam pelaksanaan program yang tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021, berfokus terhadap 4 hal dan salah satunya adalah Pengawasan Dana Desa. Oleh karena itu, guna mengefektifkan pengelolaan dana desa pada tingkat paling bawah (desa), fokus pengawasan yang dilakukan melalui metode pengawasan secara bertahap atau berkala, karena dana desa berpotensi besar terjadinya korupsi dalam pengelolaannya di Kabupaten Bireuen dan selama dana desa dikucurkan telah banyak terjadinya kesalahan dalam pengelolaan atau penggunaan anggaran dana desa. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris untuk memberikan gambaran tentang objek yang ingin diteliti berdasarkan realita yang ada mekanisme pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 di Kabupaten Bireuen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan inspektorat terhadap Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 di Kabupaten Bireuen melalui beberapa tahapan sebagai objek pengawasannya, terdiri dari tahap Pra Penyaluran, Penyaluran dan Penggunaan Pasca Penyaluran dan Kendala dalam Sistem Pelaksanaan Fungsi Pengawasan yang Dilakukan inspektorat terhadap Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 di Kabupaten Bireuen adalah terbatasnya sarana dan prasarana, jumlah pegawai (PNS) sebagai auditor, jumlah anggaran kerja yang sangat minim dan kurangnya upgrading (peningkatan kualitas) bagi ASN di lingkungan Inspektorat Kabupaten Bireuen melalui pelatihan mengenai hukum dibidang pengelolaan dana desa.

Downloads

Published

2022-06-21

Issue

Section

Artikel Penelitian (Research articles)