Kebijakan Plagiarism

Tim Editorial Jurnal Tika menyatakan bahwa plagiat tidak dapat diterima merupakan perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu menetapkan kebijakan yang menyatakan tindakan spesifik (hukuman) apabila plagiat teridentifikasi dalam sebuah artikel yang diajukan dalam publikasikan Jurnal Tika.

Definisi:
Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.


Untuk Itu artikel harus asli dan belum pernah diterbitkan serta tidak dalam proses menunggu publikasi di tempat lain. Materi yang diambil secara verbal dari sumber lain perlu diidentifikasi secara jelas sehingga berbeda dari teks asli.

Jika teridentifikasi plagiat, maka, Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas peninjauan kembali artikel tersebut dan akan menyetujui tindakan sesuai dengan tingkat plagiat yang terdeteksi, dengan pedoman berikut:

Tingkat Plagiarism

  1. Menjiplak/copy paste sebagian kalimat pendek dari artikel lain tanpa menyebutkan sumbernya. Tindakan: Penulis diberi peringatan dan permintaan untuk mengubah teks dan mengutip dengan benar.

  2. Menjiplak/copy paste sebagian besar artikel lain tanpa kutipan yang tepat dan tidak menyebutkan sumbernya. Tindakan: Artikel yang diajukan ditolak untuk publikasi di Jurnal Tika dan Penulis dapat diberi sanksi untuk tidak diperbolehkan publikasi di Jurnal Tika.

Penulis artikel bertanggung jawab atas isi artikel yang di kirimkan ke redaksi Jurnal Tika karena telah menandatangani secara online Surat Pernyataan Etika Publikasi pada Jurnal Tika saat mendaftar. Adapun syarat hasil cek plagiat minimal 30% dan  apabilah melebihi maka semua penulis akan dikenai tindakan yang sama.

Jika Penulis terbukti mengajukan naskah di Jurnal TIka dengan cara bersamaan  mengirimkan juga ke Jurnal lain, dan tumpang tindih sehingga ditemukan selama proses reviewer atau setelah publikasi, maka diberi tindakan sesuai point 2 diatas.

Jika ditemukan tindakan plagiat diluar aturan diatas, editor Jurnal Tika berhak memberikan tindakan sanksi sesuai kebijakan tim editor.