Sosialisasi Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) Bagi UMKM Pisang Salee
DOI:
https://doi.org/10.51179/pkm.v4i2.582Keywords:
pangan, pirt, pisang salee, sosialisasi, umkmAbstract
Kota Panton Labu Kabupaten Aceh Utara merupakan salah satu daerah penghasil pisang salee yang cukup terkenal dan sering dikunjungi masyarakat untuk membeli pisang salee. Namun, produk pisang salee yang dihasilkan oleh UMKM di Panton Labu masih banyak yang belum memiliki surat izin PIRT. PIRT merupakan bentuk jaminan dari pemerintah mengenai makanan yang diproduksi aman untuk dikonsumsi oleh konsumen. Kegiatan PKM ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha pisang salee/UMKM tentang pentingnya PIRT bagi suatu produk makanan. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan PKM ini adalah dengan melakukan sosialisasi tentang PIRT dan prosedur mendapatkan PIRT pada beberapa UMKM pisang salee yang ada di Kota Panton Labu Kabupaten Aceh Utara. Alat dan bahan yang digunakan dalam sosialisasi tersebut adalah beberapa contoh produk makanan dari UMKM yang sudah memiliki PIRT dan sudah dikemas dengan baik. Setelah mendapatkan sosialisasi tentang PIRT disertai beberapa contoh produk makanan, terlihat bahwa pelaku usaha pisang salee/UMKM tertarik dan antusias untuk mendapatkan PIRT bagi produknya. Oleh karena itu, kegiatan PKM ini perlu ditindaklanjuti dalam bentuk pendampingan pada UMKM pisang salee di Kota Panton Labu dalam mendapatan PIRT dan kemasan produk yang lebih baik.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 RAMBIDEUN : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.