PENYULUHAN TENTANG MANAJEMEN USAHA PADA PENGRAJIN BUMBU MAGUEN INSTAN KERING DI DESA UNOE KECAMATAN SIMPANG TIGA PIDIE
DOI:
https://doi.org/10.51179/pkm.v3i2.223Keywords:
manajemen usaha, pengrajin bumbu maguen instan kering, penyuluhanAbstract
Kegiatan PKM berupa penyuluhan tentang manajemen usaha pada pengrajin bumbu maguen instan kering di Desa Unoe Kec. Simpang Tiga Pidie bertujuan untuk meningkatkan manajemen usaha, agar produk usaha bumbu maguen instan kering yang dihasilkan dapat lebih berdaya saing dan memberikan solusi dari berbagai permasalahan yang dihadapi mitra. Adapun beberapa aspek permasalahan yang dihadapi mitra, yaitu pemasaran, produksi, keuangan dan legalitas. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan dilakukan melalui metode sosialisasi/penyuluhan dan pendampingan. Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini, yaitu: 1) tim PKM melakukan survei lapangan untuk mengetahui kondisi dan mengumpulkan data serta informasi terkait permasalahan, guna memberikan solusi yang tepat kepada mitra PKM; dan 2) tim dan mitra PKM melakukan diskusi untuk mendapatkan informasi tentang kebutuhan mitra dan mengatasi berbagai aspek permasalahan yang dihadapi. Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan PKM berupa penyuluhan tentang manajemen usaha pada pengrajin bumbu maguen instan kering di Desa Unoe Kec. Simpang Tiga Pidie, disimpulkan bahwa kegiatan penyuluhan ini memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi mitra, meliputi segi manajemen usaha yang terdiri dari: 1) aspek pemasaran, memberikan pemahaman tentang penggunaan media dalam peningkatan pemasaran, baik offline maupun online memanfaatkan teknologi informasi dan penggunaan merk produk guna memperluas pangsa pasar; 2) aspek keuangan, melalui pendampingan pembukuan keuangan sederhana guna meningkatkan pengetahuan dan kompetensi dalam menentukan laba dan omset yang ingin diperoleh, serta kemampuan memisahkan antara modal pribadi dan modal usaha dan produksi; 3) aspek produksi, penciptaan inovasi produk usaha bumbu maguen instan kering; dan 4) aspek legalitas usaha, melalui sosisalisasi tentang legalitas usaha mendorong mitra meningkatkan usaha yang dimiliki dan mendampingi pengurusan legalitas usaha mitra.