MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
Kata Kunci:
Good Governance, Kebijakan Publik, Desentralisasi, Otonomi Daerah.Abstrak
Undang-undang Pemerintah Daerah No 33 Tahun 2014 membawaangin segar bagi Daerah di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini pemerintah daerah bisa melaksanakan roda pemerintahan sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Demikian pula dalam hal mengoptimalkan PAD masing-masing daerah memiliki peluang untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dalam rangka meningkatkan PAD yang berimbas langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance), sejalan dengan pola dasar pembangunan masing-masing daerah, diperlukan adanya sinergisitas keterlibatan 3 (tiga) sektor: State, Private Sector dan Society dalam suatu kegiatan kolektif sehingga dapat berfungsi secara maksimal, dan menjadi esensi dari penerapan good governance melalui 6 (enam) elemen Commpetence, Transparancy, Accountability, Participation, Rule of Law, dan Social Justice. Desentralisasi dan otonomi daerah: desentralisasi adalah transfer kegiata perencanaan pengambilan keputusan, atau kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada organisasinya di lapangan, unit administratif lokal, semi otonom dan organisasi parastatal. Otonomi Daerah adalah: wujud pelaksanaan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang merupakan penerapan konsep teori areal division of power yang membagi kekuasaan secara vertikal.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 LENTERA ( Jurnal : Sains, Teknologi, Ekonomi, Sosial dan Budaya)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.