Analisis Target Pendapatan Asli Daerah Dari Sektor Retribusi Parkir Kenderaan Bermotor Di Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen
Abstrak
Retribusi parkir di Kabupaten Bireuen di ataur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2011, tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Berdasarkan Qanun tersebut, target retribusi parkir kenderaan bermotor di Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen pada tahun 2022 sebesar Rp. 1.100.000.000. Berdasarkan data yang diperoleh menunjukkan bahwa jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir kenderaan bermotor beium mencapai sesuai dengan yang diharapkao, karena jumlahnya hanya Rp.755.850.000. Berdasarkan fenomena tersebut, masalah ini menarik untuk diteliti lebih lanjut agar ditemukan faktor-faktor penyebab terjadinya kekurangan dari retribusi parkir. Adapun faktor penyebab terjadinya kekurangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir dikarenakan adanya juru parkir liar yang sumber pendapatan tersebut tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir kenderaan bermotor. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori analisis yaitu aktivitas yang memuat sejumlah kegiatan seperti menguasai, membedakan, memilah sesuatu untuk digolongkan dan di kelompokkan kembali menurut kriteria tertentu kemudian dicari kaitannya dan di tafsirkan maknanya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yang secara primer berdasarkan pandangan untuk mengembangkan teori atau fenomena. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir kenderaan bermotor beium sesuai dengan Qanun Nomor 10 Tahun 2011
Unduhan
Referensi
Emzir.Rohman. 2018. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta. Garudhawaca.
Anggoro. D. Damas. 2017. Pajak dan Retibusi Daerah. Malang. UB Press.
Darwin. 2017. Pajak dan Retribusi Daerah. Jakarta. Mitra Wacana Media.
Halim. Abdul. 2018. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta. Salemba Empat.
Harahap. Sofyan. Syafri. 2019. Analisis Keuangan Daerah. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Koswara. S. 2017. Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta. Rajawali Pers.
Mahmudi. 2015. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta. UPP AMP. YKPN.
Mardiasmo. M. 2017. Perpajakan. Yogyakarta. CV Andi Offset.
Moleong. Lexy. 2018. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. Remaja Rosdakarya.
Resmi. Siti. 2019. Teori Perpajakan. Jakarta. Salemba Empat.
Siaahan. M. 2019. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta. Rajawali Pers.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. Alfabeta.
Supriyadi. Prasetyo. 2019. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yogyakarta. CV Andi Offset.
Aditya. Wisnu. Priambodo. 2013. Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum di Kota Semarang Tahun 2012-2013. Skripsi. Semarang. Universitas Diponegoro.
Masykura.Ulya. 2020. Analisis Penerimaan Retribusi Parkir Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Banda Aceh. Skripsi. Banda Aceh. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
Syaffah. Rahmah. 2016. Evaluasi Terhadap Pengelolaan Parkir Tepi Jalan 82 Umum di Kawasan Simpang Lima Kota Semarang. Skripsi. Semarang. Universitas Diponegoro.
Jamaluddin, J., Iqbal, M., Patria, A., Yahya, Z., & Jahidin, T. (2022). Analisis Partisipasi Anggaran dan Transparansi Terhadap Pengelolaan Keuangan Pada BPKD Kabupaten Bireuen. ARBITRASE: Journal of Economics and Accounting, 3(2), 414-420.
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Bireuen. Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jakarta. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Taufik Jahidin, Raudhatul Hidayati, Fitri Ernalis
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.