1.
Penyelesaian Perselisihan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Melalui Peradilan Adat Gampong Berdasarkan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupanadat Dan Adat Istiadat (Stud iPenelitian di Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Ace. LENTERA. 2024;8(3). Accessed September 18, 2026. https://journal.umuslim.ac.id/index.php/ltr2/article/view/2857