[1]
R. Auliadi, “Penyelesaian Perselisihan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Melalui Peradilan Adat Gampong Berdasarkan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupanadat Dan Adat Istiadat (Stud iPenelitian di Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Ace”, Lentera : Jurnal Ilmiah Sains, Teknologi, Ekonomi, Sosial, dan Budaya, vol. 8, no. 3, Sep 2024.